MAC: Mines and Communities

KPC Using Forces to Intimidate United Farmers

Published by MAC on 2003-11-03


KPC Using Forces to Intimidate United Farmers

English Translation- (Bahasa Indonesia berikut)

Press Release - Jatam Kaltim

Samarinda, 03 November 2003

Regarding the case between the United Farmers Front dea Sepaso from Bengalon Regency, East Kutai District against Kaltim Prima Coal (KPC), the farming communities have joined in an unified front to defend the managing of their lands that was up until recently their main source of family income but has suddenly been claimed and destroyed by KPC for mining.

The conflict has been ongoing for about two years and has been a source of heavy suffering for farmers and their families. KPC have used the arms of the government and security forces to pressure and intimidate several farmers who are part of the unified front. For instance, some farmers have been called into the East Kutai police office under false claims that they have committed blackmail and other alleged abuses.

The problems began when KPC's heavy equipment barged onto the farmer's lands, clearing and destroying the land and crops of the farmers. KPC's actions have violated agreements made between the Bengalon United Farmers Front and KPC, whereby heavy equipment was not to be introduced into the area until issues were resolved between KPC and the community. KPC was represented by KPC lawyer (John), and KPC's Community Relations Officer (Halim) in these agreements. The process was mediated by the Bengalon Police Chief Toto Sugiarto. This agreement was further clarified in a letter No: 590/ 339/ T.Pem-B/2002 written by the East Kutai District Head. KPC's heavy equipment was introduced while several people in the United Farmers front (Hamka Darasa, Tono Ramat, and Amiruddin) were summoned to the police station (October 28 and 30, 2003). During this investigation process, three people from the United Farmers front were coerced into saying that they committed acts of violence as accused by KPC even though they had not committed such crimes.

Based on the previous mentioned items, we, JATAM KALTIM, demand the following:

1. That KPC's arbitrary and arrogant actions towards the Bengalon United Farmers Front stop. 2. That KPC, the government, and police forces stop all forms of intimidation and pressure on the executives and members of the Bengalon United Farmers Front. 3. That the government and police forces state clearly their position in handling cases between the community and investors, and that KPC's efforts to criminalize the United Farmers Front stop, and that the government and police forces review their investigation so that similar scenarios do not play out where investors like KPC frame individuals in the community. 4. That KPC, the police force and government value all decisions made by the Bengalon United Farmers Front to defend and manage their lands. 5. That KPC compensate all losses of the United Farmers Front, including loss crops destroyed by KPC heavy equipment, and that KPC rehabiliate the land and environment destroyed during the land clearing process.

Hamka Darasa Head of United Farmers Front
A. Sudirman JATAM KALTIM Community Strengthening Manager


[Bahasa Version]

Pers Release

Jatam Kaltim

KPC MENGGUNAKAN APARAT MENGINTIMIDASI KELOMPOK TANI BERSATU

Menyikapi kasus antara kelompok Tani Bersatu dea Sepaso Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur melawan Kaltim Prima Coal (KPC), dimana masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani bersatu berusaha mempertahankan wilayah kelola mereka yang selama ini menjadi sumber penghasilan utama keluarga, yang dengan semena-menanya telah dirusak dan di claim oleh pihak KPC masuk dalam wilayah kuasa pertambangan mereka.

Konflik yang telah berlangsung lebih kurang selama 2 tahun tersebut telah memberikan penderitaan yang cukup berat terhadap kehidupan keluarga petani kelompok tani bersatu, dimana pihak KPC telah menggunakan tangan-tangan pemerintah dan aparat keamanan telah menekan dan mengintimidasi bahkan beberapa orang pengurus kelompok tani bersatu telah di panggil ke POLRES KUTIM dengan tuduhan melakukan pemerasan dan penganiayaan yang tidak pernah mereka lakukan.

Kasus tersebut dipicu oleh masuknya alat-alat berat milik KPC kedalam areal wilayah kelola milik kelompok Tani Bersatu Bengalon dengan melakukan penggusuran dan pengrusakan lahan dan tanam tumbuh milik kelompok Tani Bersatu (Land clearing) yang di claim sebagai bagian dari wilayah kuasa pertambangan milik KPC, yang kemudian menyulut kelompok Tani Bersatu melakukan penahanan terhadap alat-alat berat milik KPC yang telah merusak tanam tumbuh milik kelompok Tani Bersatu Bengalon. Dan tindakan KPC tersebut dianggap telah melanggar kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat antara Kelompok Tani Bersatu Bengalon dengan pihak KPC yang di wakili oleh Pengacara KPC (John), dan Humas KPC (Halim) yang dimediasi oleh KAPOLPOS

Bengalon Toto Sugiarto. Dan dipertegas lagi dengan surat keputusan Bupati KUTIM bernomor : 590/ 339/ T.Pem-B/2002, yang melarang masuknya alat-alat berat kedalam lokasi kelompok Tani Bersatu sebelum pihak KPC menyelesaikan konflik yang terjadi di masyarakat. Yang mana kejadian penahanan alat berat milk KPC tersebut berimbas pada pemanggilan beberapa orang pengurus kelompok Tani Bersatu (Hamka Darasa, Tono Ramat, dan Amiruddin) ke kantor polisi (28 dan 30 Oktober 2003). Dan selama dalam proses pemeriksaan tersebut, ketiga orang pengurus kelompok Tani Bersatu tersebut telah dipakasa untuk memberikan pengakuan sesuai dengan tuntutan yang dilakukan oleh pihak KPC kepada mereka.

Berdasarkan hal tersebut diatas, kami dari JATAM KALTIM merasa perlu menyampaikan hal-hal sebagai berkut :

1. Mengutuk segala bentuk tindakan kesewenang-wenangan dan sikap arogansi phak KPC kepada kelompk Tani Bersatu Bengalon

2. Menuntut kepada pihak KPC, pemerintah, dan aparat kepolisian untuk menghentikan segala bentuk intimidasi dan tekanan kepada pengurus dan anggota kelompok Tani bersatu Bengalon

3. Mempertanyakan posisi serta sikap pemerintah dan aparat kepolisian dalam menangani kasus- kasus yang terjadi antara rakyat dengan pemodal (perusahaan), dan menuntut untut menghentikan usaha-usaha untuk mereduksi persoalan menjadi persoalan kriminal yang dilakukan oleh kelompok Tani Bersatu seperti yang diinginkan oleh pihak pemodal (KPC), dan menyerukan kepada pemerintah dan aparat kepolisian untuk melihat kembali proses panjang yang telah dilalui, agar jangan terjebak pada scenario yang dibuat oleh pihak pemodal (KPC).

4. Kepada pihak KPC, Kepolisian, dan pemerintah diminta untuk menghargai segala keputusan kelompok Tani Bersatu Bengalon untuk mempertahankan dan mengelola wilayah-wilayah kelola hidup mereka

5. Menuntut kepada pihak KPC untuk mengganti rugi segala tanam tumbuh milik kelompok Tani bersatu Bengalon yang telah dirusak oleh alat-alat berat milik perusahaan KPC, dan menuntut kepada KPC untuk memperbaiki kondisi areal/ lahan atau lingkungan yang telah dirusak selama prose land clearing berlangsung.

Samarinda, 03 November 2003

Hamka Darasa
A. Sudirman
Ketua Kelompok Tani Bersatu
Manager Penguatan Rakyat JATAM KALTIM

JATAM (Jaringan Advokasi Tambang)
Mining Advocacy Network
Jl. Mampang Prapatan II No. 30
RT 04/07 -- Jakarta 12790
INDONESIA
Tel. +62-(0)21-794 1559
Fax. +62-(0)21-791 81683
E-mail: jatam@jatam.org
http://www.jatam.org

Home | About Us | Companies | Countries | Minerals | Contact Us
© Mines and Communities 2013. Web site by Zippy Info